Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, mengatakan semua rute-rute pembangunan jalan tol tidak boleh ada tambang. Artinya jalur yang melewati jalan tol tersebut harus dibebaskan dan diserahkan kembali kepada pemerintah, atau dalam arti kata areal tersebut harus diciutkan.
"Karena Pembangunan Jalan Tol sudah masuk dalam program MP3EI (Masterplan Percepatan Perluasan pembangunan Ekonomi Indonesia) yang sangat strategis dan sudah masuk dalam pembangunan jalan tol nasional, maka diminta kerelaan kepada pengusaha tambang yang ada di Kaltim, khususnya apabila ada areal tambangnya yang terkena jalur pembangunan jalan tol, dan hal itu sudah diputuskan dan intruksikan kepada para bupati dan walikota agar daerah tambang yang terkena jalur pembangunan jalan tol bisa diciutkan,"kata Awang Faroek Ishak kepada media ini usai acara pelantikan Kepala BPKP (Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kaltim dari M. Bahdin Ak, MM, menggantikan pejabat lama Drs. H. Abi Rusman Tjokronolo, yang dilaksanakan Kamis (8/9) di Lamin Etam Samarinda.