Tarif Tol Naik Per 7 Oktober 2011

Sekedar berbagi informasi, mumpung isunya masih hangat. Siapa tahu di antara teman-teman sekalian ada yang belum baca atau lihat berita seputar kenaikan tarif tol 2011.

Para pemilik atau pengendara mobil yang sehari-harinya menggunakan jalan tol, termasuk juga tol dalam kota Jakarta, mesti bersiap diri untuk menambah pengeluaran. Pasalnya, akan ada kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol di Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum melalui keputusannya dengan nomor 277/KPTS/M/2011 bertanggal 27 September telah menetapkan kenaikan tarif tol di 14 ruas jalan tol di Indonesia. Kenaikan tarif ini efektif berlaku pada Jumat, 7 Oktober 2011 pukul 00.00 wib.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali, sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 38 tahun 2004. Dari 14 ruas jalan tol, ada dua ruas yang tidak mengalami kenaikan tarif karena pembulatan tarif ke bawah. Kedua ruas tersebut adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujung Pandang. Sementara itu, untuk kali ini kenaikan tarif tol sendiri berkisar antara Rp 500 sampai Rp 2.500.

Sumber : www.pu.go.id, www.kompas.com, www.detik.com.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2011. Informasi Jalan Tol . All rights reserved | tollroad.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com